BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan dinamika era globalisasi khususnya dinamika Keislaman yang kian kini semakin mengalami berbagai macam persoalan baik dari segi persaingan perbankan yang kian kemari semakin banyak dan semakin berkompetensi khususnya dalam dunia hokum maka hal ini telah mendorong terus meningkat dan semakin kompleknya tuntutan yang mesti dilakukan khususnya bagi lembaga lembaga perbankan terlebih bagi lembaga lembaga perbankan yang kurang memenuhi standar kapabelitas dan profesionalitas civitas akademik / keilmuan .Maka dari semua itu tuntutan terhadap penyiapan sumber daya manusia yang handal sungguh sangat dtuntut sebagi sarana penyeimbang arus global yang semakin memanas.
Dalam konteks islam selain penguatan paradigma, prespektif diskripsi perbankan yang handal dan kompeten sungguh sangat diperlukan sehingga seorang nasabah akan mampu memandang kedepan tentang tantangan dan tuntutan yang mesti ia persiapkan.Dalam rangka itulah makalah ‘’ Ekonomi Syariah : Dalam Tinjauan Islam ‘’ diharapkan membantu pemahaman tentang ekonomi islam itu sendiri dan juga diharapkan dengan makalah ini akan semakin memperkaya prespektif dan khazanah keilmuan tentang dunia perekonomian juga realitas kehidupan perbankan secara luas.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai tindak lanjut dan realisasi pemahaman ekonomi syariah yang dipelajari didunia kampus yang diorientasikan sebagai wahana field trip studi untuk memperluas wawasan, pengalaman dan networking dikalangan mahasiswa dan salah satu media pembinaan profesiononalitas masing masing jurusan / program studi.
C. Metode Penelitian
Adapun metode yang penulis lakukan yaitu metode deskripsi dari beberapa pakar / ahli kesejarahan tentang materi Ekonomi dalam Islam seperti dosen ataupun literature bukunya itu sendiri khususnya melalui forum dunia maya ( internet ) penulis juga melakukan metode literature yaitu dengan pengarsipan beberapa buku yang ada kaitannya dengan makalah ini sehingga memudahkan dalam meneliti dan menyesuaikannya baik antara teori dengan praktek / dilapangan maupun hal hal lain yang dianggap perlu dan penting.
BAB II
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan..
A. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: “Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”.(HR.Thabrani dan Baihaqi)
B. Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:
a) keselamatan keyakinan agama ( al din)
b) kesalamatan jiwa (al nafs)
c) keselamatan akal (al aql)
d) keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
e) keselamatan harta benda (al mal)
C. Prinsip Ekonomi Dalam Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1) Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2) Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3) Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4) Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja
5) Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6) Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7) Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8) Islam melarang riba dalam segala bentuk.
D. Ilmu Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada sifat dan volumenya (M. Abdul Mannan; 1993). Itulah sebabnya mengapa perbedaan pokok antara kedua sistem ilmu ekonomi dapat dikemukakan dengan memperhatikan penanganan masalah pilihan.
Dalam ilmu ekonomi modern masalah pilihan ini sangat tergantung pada macam-macam tingkah masing-masing individu. Mereka mungkin atau mungkin juga tidak memperhitungkan persyaratan-persyaratan masyarakat. Namun dalam ilmu ekonomi Islam, kita tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber semau kita. Dalam hal ini ada pembatasan yang serius berdasarkan ketetapan kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah atas tenaga individu. Dalam Islam, kesejahteraan sosial dapat dimaksimalkan jika sumber daya ekonomi juga dialokasikan sedemikian rupa, sehingga dengan pengaturan kembali keadaannya, tidak seorang pun lebih baik dengan menjadikan orang lain lebih buruk di dalam kerangka Al-Qur’an atau Sunnah.
Suka atau tidak, ilmu ekonomi Islam tidak dapat berdiri netral di antara tujuan yang berbeda-beda. Kegiatan membuat dan menjual minuman alkohol dapat merupakan aktivitas yang baik dalam sistem ekonomi modern. Namun hal ini tidak dimungkinkan dalam negara Islam.Jadi ringkasnya, dalam ilmu ekonomi Islam kita tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan juga manusia dengan bakat religiusnya. Hal ini disebabkan karena banyaknya kebutuhan dan kurangnya sarana maka timbullah masalah ekonomi. Masalah ini pada dasarnya sama baik dalam ekonomi modern maupun ekonomi Islam. Namun perbedaan timbul berkenan dengan pilihan. Ilmu ekonomi Islam dikendalikan oleh nilai-nilai dasar Islam dan ilmu ekonomi modern sangat dikuasai oleh kepentingan diri si individu .Yang membuat ilmu ekonomi Islam benar-benar berbeda ialah sistem pertukaran dan transfer satu arah yang terpadu mempengaruhi alokasi kekurangan sumber-sumber daya, dengan demikian menjadikan proses pertukaran langsung relevan dengan kesejahteraan menyeluruh yang berbeda hanya dari kesejahteraan ekonomi .
a) Faktor-faktor Produksi dan Konsep Pemilikan
Produksi berarti diciptakannya manfaat, produksi tidak diartikan sebagai menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun dapat menciptakan benda. Yang dapat dilakukan oleh manusia hanyalah membuat barang-barang menjadi berguna, disebut sebagai “dihasilkan.” Prinsip fundamental yang harus diperhatikan dalam proses produksi adalah prinsip kesejahteraan ekonomi. Tidak ada perbedaan sudut pandang apa yang menjadi faktor-faktor produksi dalam pandangan ekonomi umum dengan ekonomi Islam yakni, Tanah, Tenaga kerja, Modal dan Organisasi dipandang sama sebagai faktor-faktor produksi. Perbedaan keduanya adalah dari sudut pandang perlakuan faktor-faktor produksi tersebut.
Dalam pandangan Kapitalisme tanah merupakan hak milik mutlak, sementara dalam pandangan Sosialis dan Komunis tanah hanya dimiliki negara sementara Islam memandang Tanah sebagai milik mutlak Allah.5 Sehingga baik negara maupun masyarakat tidak dapat mengklaim sebidang tanah bila keduanya mengabaikan tanah tersebut melewati batas waktu 3 tahun.6 Pemanfaatan atas tanah dalam Islam bukan pada kemampuan seseorang untuk menguasainya tetapi atas dasar pemanfaatannya.7 Sehingga fungsi tanah dalam Islam adalah sebagai hak pengelolaan bukan pada penguasaan.
b) Masalah krusial hingga kini adalah berkaitan dengan tenaga kerja
Dalam pandangan Marx, ketidak adilan yang dilakukan para Kapitalis terletak pada pemenuhan upah yang tidak wajar. Sebagai contoh, para pemilik modal menetapkan hari kerja 12 jam. padahal pekerja yang bersangkutan dapat memproduksi nilai yang sama dengan upah subsitensinya dalam 7 jam, maka sisa 5 jam merupakan nilai surplus yang secara harfiah dicuri oleh para Kapitalis. Islam sangat concern terhadap posisi tenaga kerja Nabi berkata “Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya kering,” ucapan Rasulullah tersebut mengisyaratkan betapa hak-hak pekerja harus mendapat jaminan yang cukup. Islam tidak memperkenankan pekerja bekerja pada bidang-bidang yang tidak diizinkan oleh syariat. Dalam Islam, buruh bukan hanya suatu jumlah usaha atau jasa abstrak yang ditawarkan untuk dijual pada para pencari tenaga kerja manusia. Mereka yang mempekerjakan buruh mempunyai tanggung jawab moral dan sosial. Dengan demikian sebuah lembaga Islam yang mempekerjakan buruh atau pekerja tidak diperkenankan membayar gaji mereka dengan tidak sewajarnya (ukuran wajar dapat diukur dengan standar hidup layak atau menurut ukuran pemerintah seperti UMP). Dan sangat besar dosanya bila sebuah lembaga Islam yang dengan sengaja tidak mau membayar upah buruhnya dengan standar kebutuhan, apalagi bila membujuknya dengan kata-kata bahwa, nilai pengorbanan si buruh tersebut merupakan pahala baginya. Padahal dibalik itu si pemilik modal (si pejabat) melakukan pemerasan berkedok agama. Baik si pekerja maupun majikan tidak boleh saling memeras. Tanggung jawab seorang buruh tidak berakhir ketika ia meninggalkan pabrik/usaha majikannya. Tetapi ia juga mempunyai tanggung jawab moral untuk melindungi kepentingan yang sah, baik kepentingan para majikan maupun para pekerja yang kurang beruntung.
Suatu sistem ekonomi Islam harus bebas dari bunga (riba), riba merupakan pemerasan kepada orang yang sesak hidupnya (terdesak oleh kebutuhan).8 Islam sangat mencela penggunaan modal yang mengandung riba.9 Dengan alasan inilah, modal telah menduduki tempat yang khusus dalam ilmu ekonomi Islam. Negara Islam mempunyai hak untuk turun tangan bila modal swasta digunakan untuk merugikan masyarakat. Tersedia hukuman yang berat bagi mereka yang menyalahgunakan kekayaan untuk merugikan masyarakat.Lagi pula hanya sistem ekonomi Islam yang dapat menggunakan modal dengan benar dan baik, karena dalam sistem Kapitalis modern kita dapati bahwa manfaat kemajuan teknik yang dicapai oleh ilmu pengetahuan hanya bisa dinikmati oleh masyarakat yang relatif kaya, yang pendapatannya melebihi batas pendapatan untuk hidup sehari-hari. Mereka yang hidup sekedar cukup untuk makan sehari-hari terpaksa harus tetap menderita kemiskinan abadi, karena hanya dengan mengurangi konsumsi hari ini ia dapat menyediakan hasil yang kian bertambah bagi hari esok, dan kita tidak bisa berbuat demikian kecuali bila pendapatan kita sekarang ini bersisa sedikit di atas keperluan hidup sehari-hari.Tetapi Islam melindungi kepentingan si miskin dengan memberikan tanggung jawab moral terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Islam mengakui sistem hak milik pribadi secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah ke penumpukan kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang, dikutuk! Al-Qur’an menyatakan agar si kaya mengeluarkan sebagian dari rezekinya untuk kesejahteraan masyarakat, karena kekayaan harus tersebar dengan baik.12 Dengan cara ini, Islam menyetujui dua pembentukan modal yang berlawanan yaitu konsumsi sekarang yang berkurang dan konsumsi mendatang yang bertambah. Dengan demikian memungkinkan modal memainkan peranan yang sesungguhnya dalam proses produksi. Karena itu tingkat keuntungan pada usaha ekonomi yang khusus antara lain dapat digunakan sebagai salah satu sarana penentuan modal.
Kelihatannya tiak ada ciri-ciri istimewa yang dapat dianggap sebagai organisasi dalam suatu kerangka Islam. Tetapi ciri-ciri khusus berikutnya dapat diperhatikan, untuk memahami peranan organisasi dalam ekonomi Islam. Pertama, dalam ekonomi Islam pada hakikatnya lebih berdasarkan ekuiti (equity-based) daripada berdasarkan pinjaman (loan-based), para manajer cenderung mengelola perusahaan yang bersangkutan dengan pandangan untuk membagi deviden di kalangan pemegang saham atau berbagi keuntungan diantara mitra sutau usaha ekonomi. Kekuatan – kekuatan koperatif melalui berbagai bentuk investasi berdasarkan persekutuan dalam bermacam-macam bentuk (mudaraba, musyarika, dll).
Kedua, pengertian keuntungan biasa mempunyai arti yang lebih luas dalam kerangka ekonomi Islam karena bunga pada modal tidak diperkenankan. Modal manusia yang diberikan manajer harus diitegerasikan dengan modal yang berbentuk uang. Pengusaha penanam modal dan usahawan menjadi bagian terpadu dalam organisasi dimana keuntungan biasa menjadi urusan bersama.
Ketiga, karena sifat terpadu organisasi inilah tuntutan akan integritas moral, ketetapan dan kejujuran dalam perakunan (accounting) barangkali jauh lebih diperlukan daripada dalam organisasi sekular mana saja, dimana para pemilik modalnya mungkin bukan meruapakn bagian ari manajemen. Islam menekankan kejujuran, ketepatan dan kesungguhan dalam urusan perdagangan, karena hal itu mengurangi biaya penyediaan (supervisi) dan pengawasan. Faktor manusia dalam produksi dan strategi usaha barangkali mempunyai signifikansi lebih diakui dibandingkan dengan strategi manajemen lainnya yang didasarkan pada memaksimalkan keuntungan atau penjualan.Dapat disimpulkan bahwa sistem produktif dalam negara Islam harus dikendalikan dengan kriteria objektif maupun subjektif. Kriteria objektif diukur dengan kesejahteraan material, seangkan kriteria subjektif harus tercermin dalam kesejahteraan yang harus dinilai dari segi etika ekonomi Islam.
Dalam Islam, faktor produksi tidak hanya tunduk pada proses perubahan sejarah yang didesak oleh banyak ke-kuatan berlatar belakang penguangan / monetization
tenaga kerja, tanah dan modal, timbulnya negara nasional dari kerajaan feodal dan sebagainya, tetapi juga pada kerangka moral dan etika abadi sebagaimanatertulis dalam syariat. Tanah tidak dianggap sebagai hak kuno istimew dari negara dan kekuasaan, tetapi dianggap sebagai sarana untuk meningkatkan produksi yang digunakan demi kesejahteraan individu dan masyarakat.Konsep hak milik pribadi dalam Islam bersifat unik, dalam arti bahwa pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di bumi dan langit adalah Allah14 manusia hanyalah kalifah di muka bumi. Pada umumnya terdapat ketentuan syariat yang mengatur hak milik pribadi.Beberapa aspek pembiayaan dalam Islam cukup bervariasi, jika dalam ekonomi modern pemerintah memperoleh pendapatan dari sumber pajak, bea cukai dan pungutan, maka Islam lebih memperkayanya dengan zakat, jizyah, kharaj (paja bumi), pampasan perang.
Meskipun nilai nominal zakat lebih kecil dari pajak dalam ekonomi modern tetapi pemberlakukan distribusinya lebih efektif. Sebagai contoh pada masa depresi di Amerika tahun 1929 (jatuhnya bursa saham di New York), ahli makro ekonomi Keynes, menyarankan agar masyarakat Amerika yang berduit melakukan komsumsi tinggi – salah satu penyebab terjadinya depresi ekonomi adalah akibat terkonsentrasinya modal pada segelintir orang – diharapkan dengan konsumsi tinggi akan mengalir dana dan menjadi efek rembes ke kemasyarakat. Akan tetapi efek rembes dana dari orang kaya biasanya mengalir lambat pada orang miskin,
Keunggulan pembangunan Islam yang mengacu pada meningkatnya output dari setiap jam kerja yang dilakukan, bila dibandingkan dengan konsep modern, disebabkan karena keinginan pembangunan ekonomi dalam Islam tidak hanya timbul dari masalah ekonomi abadi manusia, tetapi juga dari anjuran Ilahi dalam Qur’an dan Sunnah. Pertumbuhan output per kapita, di satu pihak tergantung pada sumber daya alam dan di lain pihak pada perilaku manusia.
Tetapi sumber daya alam saja bukan merupakan kondisi yang cukup untuk pembangunan ekonomi, juga bukan sesuatu yang mutlak diperlukan. Perilaku manusia memainkan peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Namun pembentukan perilaku manusia di negara terbelakang adalah suatu proses yang menyakitkan karena memerlukan penyesuaian dengan lembaga-lembaga sosial, ekonomi, hukum, politik. Berbeda dari agama lainnya, Islam mengakui kebutuhan metafisik maupun material dari kehidupan. Karena itu masalah penempatan perilaku manusia di suatu negara Islam tidaklah sesulit di negara-negara sekular.
E. Fatwa Ekonomi Syari’ah Di Indonesia
Pendahuluan
Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh Indonesia. Asset perbankan syari’ah ketika itu belum mencapai Rp 1 triliun, maka saat ini assetnya lebih dari Rp 22 triliun. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006). Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan syariah.
Para praktisi ekonomi syari’ah, masyarakat dan pemerintah (regulator) membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan praktek dan produk di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut. Perkembangan lembaga keuangan syariah yang demikian cepat harus diimbangi dengan fatwa-fatwa hukum syari’ah yang valid dan akurat, agar seluruh produknya memiliki landasan yang kuat secara syari’ah. Untuk itulah Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majlis Ulama Indonesia.
a. Kedudukan Fatwa
Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid (Al-Fatwa fi Haqqil ’Ami kal Adillah fi Haqqil Mujtahid). Artinya, Kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan, seperti dalil bagi mujtahid.
Kehadiran fatwa-fatwa ini menjadi aspek organik dari bangunan ekonomi islami yang tengah ditata/dikembangkan, sekaligus merupakan alat ukur bagi kemajuan ekonomi syari’ah di Indonesia. Fatwa ekonomi syari’ah yang telah hadir itu secara teknis menyuguhkan model pengembangan bahkan pembaharuan fiqh muamalah maliyah. (fiqh ekonomi)
Secara fungsional, fatwa memiliki fungsi tabyin dan tawjih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praksis bagi lembaga keuangan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi syariah ke DSN dan taujih, yakni memberikan guidance (petunjuk) serta pencerahan kepada masyarakat luas tentang norma ekonomi syari’ah.Memang dalam kajian ushul fiqh, kedudukan fatwa hanya mengikat bagi orang yang meminta fatwa dan yang memberi fatwa. Namun dalam konteks ini, teori itu tidak sepenuhnya bisa diterima, karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik. Teori lama tentang fatwa harus direformasi dan diperpaharui sesuai dengan perkembangan dan proses terbentuknya fatwa. Maka teori fatwa hanya mengikat mustaft (orang yang minta fatwa) tidak relevan untuk fatwa DSN. Fatwa ekonomi syariah DSN saat ini tidak hanya mengikat bagi praktisi lembaga ekonomi syariah, tetapi juga bagi masyarakat Islam Indonesia, apalagi fatwa-fatwa itu kini telah dipositivisasi melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Bahkan DPR baru-baru ini, telah mengamandemen UU No 7/1989 tentang Perdilan Agama yang secara tegas memasukkan masalah ekonomi syariah sebagai wewenang Peradilan Agama.
Fatwa-fatwa ekonomi syari’ah saat di Indonesia dikeluarkan melalui proses dan formula fatwa kolektif, koneksitas dan melembaga yang disebut ijtihad jama’iy (ijtihad ulama secara kolektif), bukan ijtihad fardi (individu), Validitas jama’iy dan fardi jelas sangat berbeda. Ijtihad jama’iy telah mendekati ijma’. Seandainya hanya negara Indonesia yang ada di dunia ini, pastilah kesepakatan para ahli dan ulama Indonesia itu disebut Ijma’.
Fatwa dalam definisi klasik bersifat opsional ”ikhtiyariah” (pilihan yang tidak mengikat secara legal, meskipun mengikat secara moral bagi mustafti (pihak yang meminta fatwa), sedang bagi selain mustafti bersifat ”i’lamiyah” atau informatif yang lebih dari sekedar wacana. Mereka terbuka untuk mengambil fatwa yang sama atau meminta fatwa kepada mufti/seorang ahli yang lain.
Jika ada lebih dari satu fatwa mengenai satu masalah yang sama maka ummat boleh memilih mana yang lebih memberikan qana’ah (penerimaan/kepuasan) secara argumentatif atau secara batin. Sifat fatwa yang demikian membedakannya dari suatu putusan peradilan (qadha) yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang berperkara.Namun, keberadaan fatwa ekonomi syari’ah yang dikeluarkan DSN di zaman kontemporer ini, berbeda dengan proses fatwa di zaman klasik yang cendrung individual atau lembaga parsial.
Otoritas fatwa tentang ekonomi syari’ah di Indonesia, berada dibawah Dewan Syari’ah Nasional Majlis Ulama Indonesia. Komposisi anggota plenonya terdiri dari para ahli syari’ah dan ahli ekonomi/keuangan yang mempunyai wawasan syari’ah. Dalam membahas masalah-masalah yang hendak dikeluarkan fatwanya, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) melibatkan pula lembaga mitra seperti Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Biro Syari’ah dari Bank Indonesia.
Fatwa dengan definisi klasik mengalami pengembangan dan penguatan posisi dalam fatwa kontemporer yang melembaga dan kolektif di Indonesia. Baik yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk masalah keagamaan dan kemasyarakatan secara umum, maupun yang dikeluarkan oleh DSN MUI untuk fatwa tentang masalah ekonomi syari’ah khususnya Lembaga Ekonomi Syari’ah. Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI menjadi rujukan yang berlaku umum serta mengikat bagi ummat Islam di Indonesia, khususnya secara moral. Sedang fatwa DSN menjadi rujukan yang mengikat bagi lembaga-lembaga keuangan syari’ah (LKS) yang ada di tanah air, demikian pula mengikat masyarakat yang berinteraksi dengan LKS.
b. Kaidah dan Prinsip
Fiqh muamalah klasik yang ada tidak sepenuhnya relevan lagi diterapkan, karena bentuk dan pola transaksi yang berkembang di era modern ini demikian cepat. Sosio-ekonomi dan bisnis masyarakat sudah jauh berubah dibanding kondisi di masa lampau. Oleh karena itu, dalam konteks ini diterapkan dua kaedah.Pertama, Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah, yaitu, memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktek yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya.
Kedua, Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ’ala at-tahrim ( Pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidak-jelasan atau ketidakpastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktek akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.
Formulasi fatwa juga berpegang pada prinsip maslahah atau ”ashlahiyah” (mana yang maslahat atau lebih maslahat untuk dijadikan opsi yang difatwakan. Konsep maslahah dalam muamalah menjadi prinsip yang paling penting. Dalam ushul fiqh telah populer kaedah, ”Di mana ada mashlalah, maka di situ ada syariah Allah”. Watak maslahat syar’iyah antara lain berpihak kepada semua pihak atau berlaku umum, baik maslahat bagi lembaga syariah, nasabah, pemerintah (regulator) maupun masyarakat luas.Kemaslahatannya tidak hanya diakui secara tanzhiriyah (perhitungan teoritis) tetapi juga secara tajribiyah (pengalaman empirik di lapangan). Karena itu untuk menguji shalahiyah (validitas) fatwa, harus diadakan muraja’ah maidaniyah (pencocokan di lapangan) setelah berjalan waktu yang cukup dalam implementasi fatwa ekonomi. Apakah kemaslahatan dalam tataran teoritis mendapatkan pembenaran dalam penerapannya di lapangan.
c. Produk Fatwa DSN
Sejak berdirnya tahun 1999, Dewan Syariah Nasional, telah mengeluarkan sedikitnya 47 fatwa tentang ekonomi syariah, antara lain, fatwa tentang giro, tabungan, murabahah, jual beli salam, istishna’, mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, kafalah, hawalah, uang muka dalam murabahah, sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syari’ah, diskon dalam murabahah, sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, pencadangan penghapusan aktiva produktiv dalam LKS, al-qaradh, investasi reksadana syariah, pedoman umum asuransi syariah, jual beli istisna’ paralel, potongan pelunasan dalam murabahah, safe deposit box, raha (gadai), rahn emas, ijarah muntahiyah bit tamlik, jual beli mata uang, pembiayaan pengurusan haji di LKS, pembiayaan rekening koran syariah, pengalihan hutang, obligasi syariah, obligasi syariah mudharabah, Letter of Credit (LC) impor syariah, LC untuk export, sertifikat wadiah Bank Indoensia, Pasar Uang antar Bank Syariah, sertifikat investasi mudharabah (IMA), asuransi haji, pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, obligasi syariah ijarah, kartu kredit, dsb.
d. Saran
Struktur dan format fatwa sudah memadai dengan rumusan yang simple. Jika dibandingkan dengan format fatwa mufti Mesir misalnya, fatwa DSN MUI lebih komplet muatannya. Namun format fatwa DSN-MUI hanya terbatas memberikan penentuan status hukum masalah yang difatwakan, belum bersifat ”ifadah ’ilmiah” yakni memberikan kegunaan pencerahan wawasan keilmuan, sehingga kurang memberikan bekalan kepada kalangan di luar para ulama ekonomi syariah. Karena itu disarankan agar setiap fatwa disertai lampirannya, berupa uraian ilmiyah singkat yang mengantarkan pada kesimpulan-kesimpulan isi fatwa.Fatwa ini seharusnya disebarkan oleh MUI kepada masyarakat, agar umat mengetahui hukum-hukum ekonomi syariah. Sangat disayangkan pengursu MUI kabupaten kota pun kadang tidak memiliki buku fatwa ekonomi syariah MUI tersebut. Padahal telah dikirim ke MUI Propinsi.
Para ulama harus meningkatkan pengetahuan ekonomi syariah kontemporer melalui workshop, training atau seminar, sehingga wawasannya menjadi luas dan mampu memahami bahkan menjawab persoalan kekinian secara valid dan akurat, Jangan hanya berkutat dalam persoalan kajian ibadah, pemikiran teologi, pahala, syorga dan neraka, tapi kajian Islam yang komprehensif.
F. Peranan Syariah Dalam Ekonomi
Peranan Syariah Dalam Ekonomi Perilaku masyarakat yang dibutuhkan dalam pembangunan akan efektif jika masyarakat dapat menerima tanpa keberatan dan dijalankan dengan ikhlas. Penerimaan dan pelaksanaan perilaku tersebut cenderung menjadi yang terbaik apabila perilaku tersebut mengikuti aturan (syariah) yang memiliki sifat-sifat Illahiyah (Dimensi Ketuhanan).
Menurut al-Ghazali (1111), tujuan syariah bagi manusia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia yang terbagi atas lima faktor, yaitu: Pertama, menjaga agama mereka; Kedua, menjaga nyawa (kehidupan) mereka; Ketiga, menjaga akal (pikiran) mereka; Keempat, menjaga keturunan (generasi) mereka; dan Kelima, menjaga harta benda mereka. Perlindungan terhadap kelima faktor tersebut, bukan hanya kepentingan individu, tetapi juga merupakan penjaminan terhadap kepentingan publik. Pemerintah (penguasa) merupakan pihak
yang dibebani Allah SWT untuk mengontrol dan melindungi kepentingan publik dengan otoritas dan beragam sarana yang dimiliknya.
Keimanan harus berperan utama atas kelima faktor tujuan syariah di atas, karena memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian. Kekayaan harus menjadi tujuan terakhir dari kelima tujuan syariah, karena jika kekayaan ditempatkan menjadi tujuan utama, maka akan meningkatkan ketidakadilan dan mmeperkuat kesenjangan, ketidakseimbangan dan ekses. Hal tersebut, pada akhirnya akan mengakibatkan kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang berekurang. Keimanan akan membantu menimbulkan disiplin dan arti dalam mencari dan membelanjakan harta, sehingga akan memungkinkan kekayaan berfungsi lebih efektif.
Ditegakkannya aturan (syariah) yang berdimensi ke-Tuhan-an akan membantu masyarakat menanamkan kualitas kebaikan seperti ketaatan, kejujuran, integritas, kesederhanaan, dan perasaan kebersamaan yang dapat memberikan kontribusi terhadap proses pembangunan, keadilan, saling pengertian, kerjasama, kedamaian dan keharmonisan sosial serta mengontrol tingkah laku yang dapat membahayakan masyarakat. Syariah dapat menggunakan pengaruh moderatnya terhadap penggunaan sumber daya sehingga dengan demikian syariah dapat memberikan kontribusi terhadap keseimbangan sumber daya. Menurut Chapra (2001), sosial dan institutional economics serta sejarah ekonomi telah mengakui bahwa aturan perekonomian dan interaksi sosial menentukan hasil ekonomi lebih tinggi dari persediaan sumber daya dan tingkat teknologi. Tanpa semua kualitas tersebut di dalam masyarakat, maka akan terjadi ketidakadilan, ketidakseimbangan, ketidakpuasan, dan kekacauaan yang pada akhirnya akan menyebabkan kemunduran dan disintegrasi masyarakat. Konsep syariah tentang tanggung jawab manusia di akhirat dapat bertindak sebagai mekanisme pemaksaan untuk mengurangi cara-cara yang kurang baik dalam memperoleh kekayaan yang merugikan orang lain. Dengan demikian, tidak mungkin bagi lembaga penegak hukum untuk menghilangkan cara-cara tercela secara sendiri tanpa keikutsertaan dari masyarakat, karena jika pemerintah mencoba melakukan sendiri, maka biaya yang dibutuhkan akan sangat mahal.
Ibnu Khaldun, menjadikan syariah sebagai variabel terikat di dalam teori “Model Dinamika”, tetapi syariah hanya memberikan prinsip-prinsip dasar yang dibutuhkan untuk menyusun apa yang seusai dengan kebutuhan masyarakat yang mungkin berubah seiring perubahan tempat dan waktu. Syariah harus diimplementasikan, dan akan terlaksana jika kaum ulama tidak terlalu liberal atau tidak terlalu kaku dan realistis. Implementasi syariah tidak dapat diwujudkan jika kekuasaan politik menjadi sekuler dan korup serta tidak bersedia menjalankan perannya sebagaimana mestinya. Apabila masyarakat terlalu miskin, acuh dan tertindas, maka mereka juga akan menggunakan pengaruh yang ada. Jadi, syariah tidak akan efektif bila pemerintah dan masyarakat (termasuk kaum ulama) tidak menjalankan perannya dengan tepat.
G. Tantangan Bank Islam Kedepan
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah memasuki babak baru. Pertumbuhan industri perbankan syariah telah bertranformasi dari hanya sekedar memperkenalkan suatu alternatif praktik perbankan syariah menjadi bagaimana bank syariah menempatkan posisinya sebagai pemain utama dalam percaturan ekonomi di tanah air. Bank syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pilihan utama dan pertama bagi nasabah dalam pilihan transaksi mereka. Hal itu ditunjukkan dengan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
Setelah diakomodasinya Bank Syariah pada Undang-Undang Perbankan No.10/1998, maka dari tahun 2000 hingga tahun 2004, dapat dirasakan pertumbuhan Bank Syariah cukup tinggi, rata-rata lebih dari 50% setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2003 dan 2004, pertumbuhan Bank Syariah melebihi 90% dari tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, pada tahun 2005, dirasakan ada perlambatan, meskipun tetap tumbuh sebesar 37%. Akan tetapi, walaupun dirasakan pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia melambat pada tahun 2005, sebenarnya pertumbuhan sebesar itu merupakan prestasi yang cukup baik. Perlu disadari, bahwa di tengah tekanan yang cukup berat terhadap stabilitas makroekonomi secara umum dan perbankan secara khusus, kondisi industri perbankan syariah tetap memperlihatkan peningkatan kinerja yang relatif baik. Di samping itu, dapat pula difahami, bahwa meskipun share bank syariah pada akhir tahun 2005 baru 1,46%, namun hal tersebut telah menunjukkan peningkatan yang luar biasa dibandingkan share pada tahun 1999 yang hanya 0,11%.
Menurut identifikasi Bank Indonesia, yang disampaikan pada Seminar Akhir Tahun Perbankan Syariah 2005, kendala-kendala perkembangan Bank Syariah di samping imbas kondisi makroekonomi, juga dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Jaringan kantor pelayanan dan keuangan Syariah masih relatif terbatas;
2. Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional masih belum optimal;
3. Pemahaman masyarakat terhadap Bank Syariah sudah cukup baik, namun minat untuk menggunakannya masih kurang;
4. Sinkronisasi kebijakan dengan institusi pemerintah lainnya berkaitan dengan transaksi keuangan, seperti kebijakan pajak dan aspek legal belum maksimal;
5. Rezim suku bunga tinggi pada tahun 2005;
6. Fungsi sosial Bank Syariah dalam memfasilitasi keterkaitan antara voluntary sector dengan pemberdayaan ekonomi marginal masih belum optimal.
Untuk mengantisipasi kendala jaringan kantor pelayanan Bank Syariah, pihak BI yelah membuat regulasi tentang kemungkinan pembukaan layanan Syariah pada counter-counter Unit Kovensional Bank-Bank yang telah mempunyai Unit Usaha Syariah melalui PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. Dengan demikian, diharapkan masalah jaringan pelayanan dan keuangan Syariah dapat diatasi karena masyarakat dapat dilayani dimana saja saat membutuhkan transaksi Bank Syariah.
Bank Indonesia dan para stakeholder yang terlibat lainnya yakin bahwa pengembangan Bank Syariah dianggap masih mempunyai prospek yang tinggi, jika kendala jaringan dapat diatasi. Hal tersebut diyakini karena peluang yang besar dan dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Respon masyarakat yang antusias dalam melakukan aktivitas ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip Syariah;
2. Kecenderungan yang positif di sektor non-keuangan/ ekonomi, seperti system pendidikan, hukum dan lain sebagainya yang menunjang pengembangan ekonomi Syariah nasional.
3. Pengembangan instrumen keuangan Syariah yang diharapkan akan semakin menarik investor/ pelaku bisnis masuk dan membesarkan industri Perbankan Syariah Nasional;
4. Potensi investasi dari negara-negara Timur Tengah dalam industri Perbankan Syariah Nasional.
Walaupun pertumbuhan Bank Syariah agak melambat pada tahun 2005, tetapi pihak Bank Indonesia dan juga para stakeholder yang terlibat dalam pengembangan ekonomi dan perbankan Syariah masih mempunyai keyakinan bahwa Bank Syariah akan terus berkembang pada tahun 2006 dan tahun-tahun selanjutnya seiring berkembangya aplikasi-aplikasi ekonomi berbasiskan prinsip-prinsip Syariah di Indonesia.
Berdasarkan kajian perekonomian secara umum, meskipun pada triwulan I & II 2006 dunia usaha masih melakukan recovery akibat kondisi yang terjadi pada tahun 2005, prospek ekonomi Indonesia pada 2006 diperkirakan akan membaik kembali, terutama pada semester II. Secara keseluruhan perekonomian Indonesia tahun 2006 akan tumbuh 5,0-5,7%. Perbaikan ekonomi akan terjadi sejalan dengan implementasi berbagai kebijakan Pemerintah di sektor riil yang didukung dengan terjaganya stabilitas makroekonomi serta membaiknya persepsi bisnis para pelaku ekonomi dan kepercayaan masyarakat.
Kondisi makro ekonomi 2006 tidak banyak mengalami perubahan dari tahun 2005, inflasi masih 2 digit, namun investasi mulai berjalan, terutama pada semester kedua; Suku bunga masih relatif tinggi, sehingga persaingan menjadi lebih agresif; Berlakunya PBI No. 8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 yang memungkinkan bank konvensional membuka layanan syariah dari unit usaha syariah yang mereka miliki, membuat kendala jaringan perbankan syariah sudah dapat diatasi; Volume usaha perbankan syariah terhadap perbankan nasional diperkirakan akan mencapai pangsa sebesar 1,7%; Perhatian Bank Indonesia terhadap perkembangan Bank Syariah lebih meningkat dari sebelumnya yang dibuktikan dengan mulai terlibatnya direktorat-direktorat lain pada BI dalam mengembangkan Bank Syariah, selain Direktorat Perbankan Syariah, seperti Direktorat Pengelolaan Moneter dan Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan; Investor asing mulai tertarik menamkan investasinya dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
Berdasarkan suatu penelitian yang dilakukan pada semester akhir tahun 2005 terhadap sekitar 3.200 nasabah di seluruh Indonesia, diketahui bahwa lebih 70% nasabah memilih bank syariah dalam melakukan transaksi perbankan dengan alasan utama sesuai keyakinan agama. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang menginginkan dalam melakukan transaksi keuangan tidak bertentangan dengan keyakinan agama. Alasan utama lainya yang menyebabkan nasabah memilih bak syariah adalah karena pelayanan bank syariah yang cepat dan memuaskan sebesar 38% serta karena lokasi kantor bank yang strategis sebesar 30%, di samping alasan-alasan rasional lainnya. Dapat pula diketahui, bahwa pada saat ini, berdasarkan penelitian tersebut, nasabah bank syariah tersebut sebanyak hampir 66% masih menggunakan bank konvensional di samping bertransaksi dengan bank syariah. Alasan utama yang menyebabkan nasabah bank syariah masih menjadi nasabah bank konvensional adalah karena alasan-alasan rasional dalam kemudahan transaksi keuangan. Mereka sangat mengharapkan jaringan bank syariah dapat diperluas serta bank syariah dapat meningkatkan pelayanan dan produk yang dapat mengakomodasikan kebutuhan mereka dalam transaksi keuangan. Dari sisi pendidikan, lebih dari dua pertiga nasabah bank syariah merupakan lulusan perguruan tinggi. Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang menjadi nasabah bank syariah bukan hanya karena faktor emosional belaka, melainkan juga karena rasionalitas dalam kebutuhan perbankan dan ekonomi lainnya tanpa meninggalkan keyakinan agama.
Memperhatikan hal di atas, sebenarnya, prospek ekonomi syariah (bukan hanya perbankan) cukup menjanjikan di masa depan. Hal itu, disebabkan adanya kesadaran sebagian masyarakat, terutama yang berpendidikan tinggi untuk menjalankan kehidupan sosial ekonomi tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam. Kondisi tersebut harus diantisipasi dengan kesiapan sarana dan prasarana guna mendukung berkembangnya perekonomian secara optimal di masa depan. Sarana dan prasarana tersebut, tidak hanya bersifat material, tetapi juga non material, serta sistem pendidikan yang mengakomodasikan kebutuhan tersebut, sehingga tercipta sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam membangun dan mengembangkan ekonomi syariah di masa depan. Apabila hal tersebut tidak diantisipasi dengan baik, maka prospek ekonomi syariah di Indonesia pada masa depan akan kehilangan momentum.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN dan SARAN
A. Kesimpulan
• Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam
• Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam
• Tujuan dari Ekonomi Islam:
Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya).
• Dalam ekonomi islam memiliki 8 Prinsip yaitu:
Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja
Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
Islam melarang riba dalam segala bentuk.
B. Saran
Dalam perekonomian islam itu sangat dilarang yang namanya riba dan sejenisnya,hal ini dilarang karna hal-hal tersebut sangat dilarang oleh rasulallah SAW,sebab dapat saling merugikan baik dalam bentuk materi atau lainnya,tapi keadaan masyarakat sekarang sangat berbeda,kebanyakan riba.
Oleh karna itu marilah kita sama-sama melakukan usaha ekonomi,dll,secara jujur,terbuka tanpa ada suatu hal yang ditutupi,agar tidak ada pihak yang dirugikan.dengan ini kita sudah menjalankan sunnah rasulallah SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar